Selamat Datang
KATA PENGANTAR
Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai identitas program studi, kompetensi atau profil lulusan utama dan tambahan, serta struktur kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di Program Studi. Secara mendasar menyajikan standar kompetensi lulusan yang terstruktur dalam kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi dan terwujudnya visi Program Studi.
Perumusan profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) diharapkan memberi konstribusi penting bagi pengembangan Program Studi, terutama dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya hard skills dan soft skills serta keterampilan kepribadian mahasiswa yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Perumusan kompetensi lulusan Program Studi melibatkan pimpinan fakultas, tim pusat jaminan mutu universitas, gugus mutu fakultas dan unit jaminan mutu Program Studi. Di samping itu juga, terlibat tenaga akademik (dosen), mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan yang merupakan stakeholders. Profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), ini merupakan upaya konkrit dalam menyempurnakan kompetensi lulusan berbasis KKNI dan diharapkan menjadi salah satu bentuk implementasi peningkatan akreditasi program studi, serta dapat memberi kontribusi dalam rangka pengembangan Program Studi
Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri Islam yang maju merupakan keniscayaan untuk menjawab permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks seiring dengan kemajuan sains dan teknologi. Manajemen dan segenap warga Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyadari perlunya menjadikan lembaga pendidikan tinggi ini sebagai agen perubahan sosial dalam masyarakat menuju kehidupan yang lebih bermartabat, berkeadaban dan lebih bermakna. Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi adalah melalui kegiatan penelitian sebagai penguatan pada Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). demi terselenggaranya proses pendidikan yang berkualitas dan akuntabel dan menghasilkan alumni yang dapat diharapkan menjadi agen perubahan di masa akan datang.
Untuk mewujudkan visi misi UIN Alauddin Makassar, dipandang perlu melakukan sosialisasi berupa penyusunan buku Profil Program Studi S1 PMI sebagai standar dasar pengakuan eksistensi suatu program studi.
Profil program studi menjadi komitmen bagi perguruan tinggi sebagai indikator terlaksananya tridarma perguruan tinggi yang mengacu kepada peningkatan kualitas dosen dan juga mahasiswa dalam bidang akademik, khususnya dalam proses-belajar mengajar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas perguruan tinggi dan terjadinya dinamika kreativitas di kalangan dosen dan mahasiswa sebagai indikator kemajuan untuk menghasilkan out put yang kompeten. Penerima manfaat dengan disusunnya profil tersebut adalah perguruan tinggi yakni universitas, fakultas, dan program studi, serta dosen sebagai pengajar dan juga mahasiswa serta masyarakat umum.
Penguatan Profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dilandasi dengan: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di Perguruan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaraaan Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/619/2009 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) tahun 2009. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingi Nomor 057/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2015 tentang Status, Peringkaat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi. Keputusan Rektor UIN Alauddin Nomor 129 C Tahun 2013 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar.
Tujuan penyusunan profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) adalah sebagai upaya penerapan kurikulum berbasis KKNI dengan meningkatkan status Terakreditasi B berdasarkan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor No.403/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014. Selain itu untuk menyusun capaian pembelajaran dan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dipersyaratkan oleh Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013. Upaya mencapai tujuan tersebut mengacu pada kebijakan akademik dan standar akademik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dalam meningkatkan kemampuan lulusan yang secara terus menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping itu, dengan mempertimbangkan perkembangan realitas sosial-budaya, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar menjadi program studi bertaraf nasional maupun internasional.
Perumusan profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) diharapkan memberi konstribusi penting bagi pengembangan Program Studi, terutama dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya hard skills dan soft skills serta keterampilan kepribadian mahasiswa yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi. Perumusan kompetensi lulusan Program Studi melibatkan pimpinan fakultas, tim pusat jaminan mutu universitas, gugus mutu fakultas dan unit jaminan mutu Program Studi. Di samping itu juga, terlibat tenaga akademik (dosen), mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan yang merupakan stakeholders. Profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), ini merupakan upaya konkrit dalam menyempurnakan kompetensi lulusan berbasis KKNI dan diharapkan menjadi salah satu bentuk implementasi peningkatan akreditasi program studi, serta dapat memberi kontribusi dalam rangka pengembangan Program Studi
Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri Islam yang maju merupakan keniscayaan untuk menjawab permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks seiring dengan kemajuan sains dan teknologi. Manajemen dan segenap warga Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menyadari perlunya menjadikan lembaga pendidikan tinggi ini sebagai agen perubahan sosial dalam masyarakat menuju kehidupan yang lebih bermartabat, berkeadaban dan lebih bermakna. Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi adalah melalui kegiatan penelitian sebagai penguatan pada Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). demi terselenggaranya proses pendidikan yang berkualitas dan akuntabel dan menghasilkan alumni yang dapat diharapkan menjadi agen perubahan di masa akan datang.
Untuk mewujudkan visi misi UIN Alauddin Makassar, dipandang perlu melakukan sosialisasi berupa penyusunan buku Profil Program Studi S1 PMI sebagai standar dasar pengakuan eksistensi suatu program studi.
Profil program studi menjadi komitmen bagi perguruan tinggi sebagai indikator terlaksananya tridarma perguruan tinggi yang mengacu kepada peningkatan kualitas dosen dan juga mahasiswa dalam bidang akademik, khususnya dalam proses-belajar mengajar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas perguruan tinggi dan terjadinya dinamika kreativitas di kalangan dosen dan mahasiswa sebagai indikator kemajuan untuk menghasilkan out put yang kompeten. Penerima manfaat dengan disusunnya profil tersebut adalah perguruan tinggi yakni universitas, fakultas, dan program studi, serta dosen sebagai pengajar dan juga mahasiswa serta masyarakat umum.
Penguatan Profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) dilandasi dengan: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia di Perguruan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaraaan Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin Makassar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/619/2009 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) tahun 2009. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingi Nomor 057/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2015 tentang Status, Peringkaat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi. Keputusan Rektor UIN Alauddin Nomor 129 C Tahun 2013 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar.
Tujuan penyusunan profil Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) adalah sebagai upaya penerapan kurikulum berbasis KKNI dengan meningkatkan status Terakreditasi B berdasarkan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor No.403/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2014. Selain itu untuk menyusun capaian pembelajaran dan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dipersyaratkan oleh Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013. Upaya mencapai tujuan tersebut mengacu pada kebijakan akademik dan standar akademik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar dalam meningkatkan kemampuan lulusan yang secara terus menerus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping itu, dengan mempertimbangkan perkembangan realitas sosial-budaya, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar menjadi program studi bertaraf nasional maupun internasional.