Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, bertempat di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jendral Muhammad Yusuf No. 1, Makassar, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni:
Haeruddin, S.Pd., M.Pd., Akademisi UIN Alauddin Makassar, dan Muh. Syarif, M.Si., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar
Dalam pemaparannya, Haeruddin menegaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2006 sudah
saatnya direvisi dan disesuaikan dengan
konteks kekinian. Ia menyebut bahwa usia perda yang telah memasuki dua
dasawarsa perlu ditinjau ulang agar lebih relevan dan efektif dalam mengatur
pengelolaan zakat di tengah dinamika masyarakat modern.
“Indonesia sebagai negara berpenduduk
mayoritas Muslim memiliki potensi zakat yang sangat besar. Jika dikelola secara
maksimal oleh pemerintah dan legislatif, zakat bisa menjadi instrumen
pemberdayaan umat,” ujar Haeruddin.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat
dalam menunaikan zakat, khususnya zakat
mal (harta). Oleh karena itu, Haeruddin menekankan pentingnya sosialisasi zakat secara masif, agar
masyarakat memahami kewajiban zakat saat telah memenuhi nisab dan haul, serta menyalurkannya
melalui lembaga resmi seperti Baznas,
Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan
lembaga sejenisnya.
Sementara itu, Andi Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar,
menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi perda pengelolaan zakat tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan
sebelum penyusunan draf revisi Perda.
“Kami ingin perda ini benar-benar lahir dari
kebutuhan masyarakat. Karena itu, sebelum draf diajukan ke pembahasan parlemen,
kami pastikan sudah mendengar langsung dari masyarakat, pemangku kepentingan,
dan lembaga zakat,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh
sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, anggota DPRD, tokoh masyarakat, dan
undangan dari berbagai unsur.